Tunjnangan Profesi Guru PAI, Jakarta (El-Muallim) — Kementerian Agama menegaskan bahwa tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan segera di cairkan sebelum perayaan Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang mencapai lebih dari Rp282,1 miliar untuk mendukung distribusi tunjangan ini selama bulan Januari dan Februari 2025.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu fokus utama dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Menteri Agama, Nassarudin Umar, juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik dan berkomitmen untuk mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah. “Tunjangan profesi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap dedikasi para guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pendidikan anak-anak bangsa,” ungkap Suyitno.
Pencairan tunjangan profesi ini akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, setelah melalui proses verifikasi berkas yang diperlukan. Suyitno meminta semua pihak terkait untuk memastikan data penerima tunjangan sudah valid, agar pencairan dapat dilakukan sebelum Lebaran Idulfitri. “Hal ini penting agar para guru bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka,” tambahnya.
Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Seperti aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai dengan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
M. Munir, Direktur PAI, menyampaikan bahwa penerima tunjangan ini termasuk guru dan pengawas PAI. Baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Sebagian besar guru PAI yang di angkat merupakan guru yang di tugaskan oleh pemerintah daerah. “Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI. Baik yang di angkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, akan menerima tunjangan profesinya,” tegas M. Munir.
Besaran tunjangan yang di terima oleh masing-masing guru akan di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan download Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025. Dengan adanya tunjangan profesi guru ini, di harapkan kesejahteraan pendidik dapat terjaga. Sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi penerus.
Sumber: https://kemenag.go.id/nasional/tunjangan-profesi-120-067-guru-dan-pengawas-pai-di-sekolah-cair-sebelum-lebaran-vIM4s
Editor: Chotibul Umam
Tidak ada komentar