TPG 13 bagi GPAI. Ringkasan surat tanggapan tpg 13 gpai. Surat ini berasal dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Ditjen Pendidikan Islam, dan berisi pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia terkait pembayaran tambahan penghasilan Gaji-13 bagi PNS dan PPPK Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang bersumber dari APBD.
Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran tambahan penghasilan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Surat ini merujuk pada tanggapan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, yang menjelaskan bahwa pembayaran tambahan penghasilan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan koordinasi antara Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Ditjen Perbendaharaan. DJPK menekankan bahwa pembayaran tambahan penghasilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan yang berlaku.
Intinya: TPG 13 bagi GPAI di sekolah Negeri, sampai saat ini belum ada solusi. Semoga, kedepan akan ada orang yang peduli.
Editor: Chotibul Umam
Tidak ada komentar