Solusi Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PAI: Kemenag Ajukan Surat Resmi ke Kemenkeu

Admin
5 Jan 2025 02:53
2 menit membaca

Pembayaran Tambahan Penghasilan. Sahabat Muallim, di manapun berada, Pembayaran tambahan penghasilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah kembali menjadi sorotan. Masalah ini mencuat setelah laporan dari sejumlah daerah menyebutkan bahwa tambahan gaji ke-13 bagi guru PAI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak di bayarkan oleh pemerintah daerah. Merespons situasi ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengajukan surat resmi kepada Kementerian Keuangan. Surat tersebut menegaskan perlunya solusi yang jelas untuk memastikan hak guru PAI terpenuhi sesuai peraturan. Apa saja poin penting dari surat ini? Bagaimana pemerintah merespons? Temukan ulasan lengkapnya di artikel berikut.

Surat Ditjen: Solusi Pembayaran Tambahan Penghasilan

Jakarta, 3 Januari 2025 –  Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) mengajukan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta solusi terkait pengaduan pembayaran tambahan penghasilan gaji ke-13 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Permasalahan ini muncul dari adanya laporan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di beberapa daerah.

Surat bernomor B-40/DJ.I/KU.00/01/2025 tersebut menyatakan bahwa tambahan penghasilan tersebut seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Namun, beberapa instansi pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban ini. Kementerian Agama menegaskan bahwa tunjangan profesi guru PAI hanya mencakup pembayaran selama 12 bulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, surat tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang tidak mencantumkan Kementerian Agama sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tambahan penghasilan ini. Hal ini menegaskan bahwa dana tambahan gaji ke-13 untuk guru ASN Daerah bersumber dari Transfer ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, bukan dari anggaran Kementerian Agama.

Ditjen Pendis meminta agar instansi terkait memberikan solusi atas permasalahan ini, mengingat pentingnya kejelasan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru PAI. Hal ini di nilai perlu agar hak para guru dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Surat ini di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk koordinasi lebih lanjut.

 

 

Editor: Choitbul Umam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x