Secara bahasa, zakat berarti suci,
baik berkah, tumbuh, dan berkembang.
Sedangkan secara istilah Zakat bisa
diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah
mencapai syarat yang ditetapkan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri
Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan guna mensucikan
harta maupun jiwa kita. Ini disebabkan karena disetiap harta yang kita terima,
terdapat hak orang lain. Dengan mengeluarkan zakat, hak-hak orang lain itu
telah kita keluarkan. Dengan demikian, harta yang sudah dizakati sudah bersih
dari harta-harta yang bukan hak kita.
Allah SWT di dalam Al-Quran berfirman,
خُذۡ
مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.
at-Taubah [9]: 103).
Sebagaimana disebutkn diatas, bahwa
terdapat hak orang lain atas setip harta yang kita terima dari Allah SWT. Itu artinya,
ada orang lain yang berhak menerima zakat yang kita keluarkan. Lalu, siapa saya
orang yang berhak menerima zakat.
Di dalam QS. At-Taubah ayat 60,
Allah SWT berfirman:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ
وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ
ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut di atas, Allah SWT.
memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu
sebagai berikut:
a. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
b. Miskin, mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
c. Amil, mereka yang mengumpulkan dan
mendistribusikan zakat.
d. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
e. Riqab, budak atau hamba sahaya yang
ingin memerdekakan dirinya.
f. Gharimin, mereka yang berhutang untuk
kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
g. Fisabilillah, mereka yang berjuang di
jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
h. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya
di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Secara umum, zakat dibagi menjadi
dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah adalah
zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang
dilakukan pada bulan Ramadhan.
1. Orang
yang wajib wajib membayar zakat
semua orang Islam, baik itu anak
kecil maupun orang tua wajib mebayar zakat, adapun ketentuannya adalah sebagai
berikut
a. hidup
pada saat bulan ramadhan; maksudnya jika seseorang sakit dan belum meninggal
hingga terbenamnya matahari di hari terakhir bulan ramadhan, atau jika sesaat
sebelum matahari terbenam ada seorang bayi lahir maka ia wajib membayar zakat.
b. memiliki
kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; artinya,
kelebihan kebutuhan pokok ini mencakup kebutuhan pokok untuk orang-orang yang
ada dalam tanggungannnya.
2. Waktu
dibayarknnya zakat fitrah
Zakat fitrah dibayarkan sejak malam
pertama bulan Ramadhan, hingga satu syawal sebelum terbenam matahari, dengan rincian sebagai berikut:
– Waktu dibolehkan, yaitu awal sampai akhir Ramadhan
– Waktu wajib, yaitu setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
– Waktu Sunnah, yaitu setelah terbit Fajar malam satu Syawal sampai sebelum shalat idul Fitri.
– Makhruh, yaitu setelah shalat idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari tanggal satu syawal
– Haram, yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal satu syawal (artinya sudah tidak masuk satu syawal lagi)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan
atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak
bertentangan dengan ketentuan agama.
Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan
perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
1.
Adapun ketentuan
dikenakannya zakat tas harta yang dimiliki seseorang yaitu:
a.
harta tersebut merupakan barang halal
dan diperoleh dengan cara yang halal;
b.
harta tersebut dimiliki penuh oleh
pemiliknya;
c.
harta tersebut merupakan harta yang
dapat berkembang;
d.
harta tersebut mencapai nishab sesuai
jenis hartanya;
e.
harta tersebut melewati haul; dan
f.
pemilik harta tidak memiliki hutang
jangka pendek yang harus dilunasi.
2. Macam-macam
harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:
a. Zakat
emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas
emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
b. Zakat
atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas
uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah
mencapai nisab dan haul.
c. Zakat
perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas
usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
d. Zakat
pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas
hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
e. Zakat
peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas
binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
f. Zakat
pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas
hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
g. Zakat
perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang
bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
h. Zakat
pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran,
zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
i.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas
harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
3. Syarat
dikeluarkannya zakat mal adalah sebagai sebagai berikut:
a. Cukup
nisab.
Nishab
adalah batasan jumlah minimal harta yang wajib dikenakan zakat
b. Haul
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas)
bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.
Untuk
syarat
haul ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan,
perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Adapun ketentuan jumlah zakat yang dikeluarkan baik zakat fitrah maupun zakat mal bisa baca di sini.
Sumber
tulisan: baznas.go.id
Sumber Ilutrasi: https://pixabay.com/id/photos/beras-makanan-makan-makanan-pokok-960627/
https://pxhere.com/id/photo/980757
https://pixabay.com/id/photos/budidaya-padi-sawah-gangavati-204200/
Tidak ada komentar