Pendidikan Inklusif di Indonesia

Admin
25 Agu 2021 16:22
Pendidikan 0 28
3 menit membaca
pendidikan inklusif

Pendidkan Inklusif di Indonesia

Pendidikan inklusif. – Di Indonesia, beberapa tahun terakhir ini sedang gencar dikenalkan dan diterapkan pendidikan inklusf di sekolah-sekolah umum. Banyak praktisi pendidikan baik dari ahli pendidikan inklusif sendiri maupun pakar pendidikan lain pada umumnya, memberikan materi tentang pendidikan inklusif.

Pemerintah dan para ahli pendidikan bersepakat bahwa pendidikan inklusif penting untuk diterapkan agar tidak terjadi dikotomi dan pemisahan antara siswa difabel dan siswa pada umumnya. Hal ini penting dilakuan untuk memenuhi setiap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang sama.


style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1149706441758329″
data-ad-slot=”2950194178″>

Pengertian pendidikan inklusif

Dilansir dari laman wikipedia.org pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar siswa dapat dilayani di sekolah terdekat, dikelas reguler bersama-sama teman seusianya. Tanpa harus dikhususkan kelasnya, siswa dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua siswa tanpa terkecuali difabel. 

Tujuan pendidikan inklusif

Dengan demikian, pendidikan inklusif diperuntukan bagi anak berkebutuhan khusus agar dapat disekolahkan di sekolah reguler. Tujuannya adalah untuk menyatukan atau menggabungkan antara penidikan reguler dengan pendidikan khusus kedalam satu lembaga pendidikan dalam satu kesatuan untuk menyatukan semua kebutuhan siswa.

Pendidkan inklusif bukan hanya berupa metode dan pendekatan saja, tetapi sebagai bentuk pengakuan terhadap kebhinekaan untuk membangun kehidupan bersama-sama dan berdampingan satu sama lain yang lebih baik. Dengan demikian, pendidikan inklusif berusaha untuk memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan tanpa terkecuali.

Dasar pendidikan inklusif.

kemudian, apa dasar penyeenggaraan pendidikan inklusif?

Di dalam UUDasar 1945 Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa “setiap warga  berhak mendapatkan pendidikan”. Sementara pada ayat (2) menegaskan “setiap anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Ditegaskan kembali dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. 

Undang-undang inilah yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. 


style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1149706441758329″
data-ad-slot=”2950194178″>

Mengapa perlu pendidikan inklusif

Difabel atau kelainan pada anak, adalah satu bentuk anugerah yang tidak bisa dihindarkan dan merupakan satu ketetapan dari tuhan. Keberadaannya sama halnya dengan adanya perbedaan suku, ras, budaya, dan agama. 

Di dalam diri anak difabel, pasti terdapat kelebihan yang bisa dikembangkan. Sebaliknya, di dalam diri anak-anak yang normal secara fisik, pasti terdepat kekurangan. Berangkat dari hal inilah pendidikan inklusif dihadirkan agar terjadi pergaulan dan interaksi angar siswa yang beragam.

Dengan terjadinya pergaulan ini, diharapkan akan terjadi sikap saling menghormati, toleransi dan saling menghargai. 

Selain itu, pendidikan inklusif diharapkan mampu menggali dan mengembangkan setiap bakat dan kelebihan yang terdapat pada anak. sehingga anak akan mampu menemukan jatidirinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pendidikan inklusif. Tentu penjelasan diatas bellum cukup untuk dapat mengupas tuntas mengenai pendidikan inklusif. terdapat banyak kajian dan sumber yang menjelaskan tentang pendidikan inklusif.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_inklusif

PENDIDIKAN INKLUSI

Sumber ilustrasi: https://www.flickr.com/photos/usaid-indonesia/9446123005

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x