– SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS
– SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarokaatuh.
ragamkatakita.com. Hai sahabat RAKA dimanapun berada, pada kesempmatan kali ini, kami akan berbagi pengumuman mengenai seleksi cpns tahun 2021. Nah, pada postingan yang lalu, telah kami bagikan mengenai JADWAL SELEKSI CPNS di tahun ini. Kalian sudah tahu kan jadwalnya. jangan sampai ketinggalan ya.
Nah pada kesempatan kali ini, kami akan menginformasikan pada kalian tentang ketentuan umum sekelsi CPNS dan PPPK. Dilansir dari dikdasmen.com , ada beberapa ketentuan seleksi cpns tahun 2021 ini yang perlu diperhatikan sebelum kalian semua melamarnya. Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar,
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
– Dokter Pendidik Klinis
– Dosen Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
– dengan hormat tidak atas permintaan sendin atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI,
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
dan berikut ini adalah Ketentuan Umum Seleksi PPPK tahun 2021
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI,
– tidak dengan hormat sebagai pegawal swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesual dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi vano dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Nah, sahabat RAKA demikian ini saja yang bisa saya bagi, untuk melihat selengkapnya silahkan klik tautan diatas. kurang lebihnya mohon maaf. semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokaatuh.
Tidak ada komentar