Menyoal TPG 13 bagi Guru PAI di Sekolah

Admin
15 Mar 2025 02:47
INFO TPG 0 43
2 menit membaca

tpg 13 bagi guru PAI. Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 (TPG 13) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah negeri masih terus menjadi polemik. Hingga saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Keuangan, belum memberikan kepastian dan solusi. Teranyar, kemenag hanya memberikan surat pemberitahuan atas tanggapan kemenkeu terhadap Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji-13.

Tanggung Jawab Pembayaran TPG 13

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, disebutkan bahwa pembayaran TPG 13 bagi Guru PAI menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur bahwa tambahan penghasilan bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD memang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pembayaran TPG bagi Guru PAI di sekolah negeri, Kemenag memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan hak-hak GPAI terpenuhi. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah dengan menunjukan kepedulian terhadap persoalan TPG 13 bagi GPAI di Sekolah Negeri yang tak kunjung selesai. Tanpa kepedulian, persoalan ini akan terus menganga tanpa penyelesaian.

Jika memang TPG 13 ini dibebankan pada Pemerintah Daerah, harus ada pihak yang mengawal sampai TPG benar-benar di bayarkan. Kemenag tidak hanya melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, tetapi juga mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada guru yang dirugikan. Dan jika TPG bagi GPAI di sekolah negeri menjadi tanggung jawab Kemenag, maka seharusnya ada regulasi yang memperjelas mekanisme pencairannya.

Keadilan dan Birokrasi

Salah satu poin yang paling mengusik adalah aspek keadilan. Semua guru, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan tambahan penghasilan Gaji ke-13. Jika guru mata pelajaran umum di bawah naungan Kemendikbud berhak atas TPG 13, mengapa Guru PAI di sekolah negeri tidak mendapatkannya?

Jangan biarkan birokrasi menjadi penghalang bagi hak-hak mereka. Jangan berlindung di balik regulasi yang tumpang tindih tanpa memberikan solusi yang nyata. Oleh karena itu, Kemenag dan kemenkeu atau pemerintah daerah, harus segera mencarikan solusi bersama. Misalnya dengan menerbitkan juknis TPG 13 untuk Guru PAI di sekolah negeri.

Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada guru-guru yang selama ini mengabdikan dirinya dalam pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri. Karena sejatinya, keadilan bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan itu diimplementasikan secara nyata bagi mereka yang berhak menerimanya.

 

 

 

Editor: Chotibul Umam

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x