Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang adalah berupa makanan pokok. Dalam hal ini, karena di Indonesia makanan pokok berupa beras, maka zakat fitrah dibayar menggunakan beras.
style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1149706441758329″
data-ad-slot=”2950194178″>
Adapun besaran/jumlah beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah setiap orang yaitu seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara jika menggunakan uang, (dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidaknya zakat fitrah menggunakan uang), maka jumlah uang yang harus dikeluarkan adalah disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di suatu tempat.
Adapun ulama yang membolehkan zakat Fitrah menggunakan uang diantaranya yaitu Syekh Yusuf Qardawi dengan perhitungan uang yang harus dibayarkan yaitu setara dengan 1 sha ‘gandum, kurma atau beras.
Zakat mall wajib dikeluarkan sebagai pembersih harta yang kita miliki. Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu apabila telah memenuhi ketentuan untuk dikeluarkannya zakat. Salah satunya adalah harta tersebut tlah mencapai haul dan nishab. (Pembahasan mengenai haul dan nishab zakat mall bisa dibaca di sini)
Jika emas atau perak telah mencapai haul dan nishabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu sebesar 2,5 % dari emas atau perak yang dimiliki
Sedangkan besaran atau jumlah zakat pertanian yang harus dikelaurkan setiap kali panen yaitu:
– 10 %, jika pertanian dikerjakan tanpa biaya pengairan, dan
– 5 %, jika lahan pertanian dikerjakan dengan menggunakan biaya pengairan
style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1149706441758329″
data-ad-slot=”2950194178″>
Sumber tulisan: baznas.go.id
Sumber Ilutrasi: https://pixabay.com/id/photos/beras-makanan-makan-makanan-pokok-960627/
https://pxhere.com/id/photo/980757
https://pixabay.com/id/photos/budidaya-padi-sawah-gangavati-204200/
Tidak ada komentar