Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama akan menyelesaikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan hingga tahun 2026. Program ini mencakup baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) di sekolah umum. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan profesionalisme guru. “PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis untuk mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan meningkat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Saat ini, terdapat 620.716 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG. Rinciannya adalah: 484.678 guru Madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.115 guru agama Katolik, 494 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 176 guru agama Konghucu.
Wakil Menteri Agama, HM Romo Syafii, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan sertifikasi guru dalam dua tahun. “Penyelesaian sertifikasi guru di bawah Kemenag melalui PPG Dalam Jabatan akan diselesaikan dalam dua tahun. Semua harus selesai. Saya minta setiap Satker yang mengurus masalah ini bekerja dengan cepat, taktis, dan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Kemenag telah berkomitmen bahwa program sertifikasi guru merupakan prioritas, sehingga memerlukan upaya serius. “Sertifikasi guru adalah program prioritas Kemenag, saya harap semua pihak sepakat. Anggaran pengadaan laptop perlu dirasionalisasi, seremonial harus kita tekan dulu. Saya minta semua pihak mendukung program Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” tegas Romo.
Romo Syafii menambahkan bahwa program ini akan menyesuaikan pola PPG Transformasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). “Kita akan sesuaikan pola PPG Dalam Jabatan dengan tambahan komponen pendampingan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar melalui Learning Management System (LMS). Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas guru madrasah dan guru agama di sekolah umum,” jelasnya.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama akan dimulai pada 1 Maret 2025, dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari. Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, ada kabar baik bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing). Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka akan dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta per bulan, sambil menunggu terbitnya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya program akselerasi PPG Dalam Jabatan ini, diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik.
Editor: Chotibul Umam
Sumber: kemenag.go.id
7 bulan lalu
Semoga segera terlaksana