Fiks, Ini Ringkasan Surat Edaran tentang Libur Ramadhan 2025

Admin
21 Jan 2025 11:18
berita 0 20
2 menit membaca

Libur Ramadhan 2025. hallo sahabat muallimer’s, sudah baca surat Edaran tentang libur ramadhan? atau malas baca suratnya? berikut ini elmul sajikan ringkasan surat edaran tentang libur ramadhan. yuk baca selengkapnya.

Surat Edaran Bersama tentang Libur Ramadhan 2025 di keluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Surat ini memberikan panduan bagi pihak terkait untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan.


Tanggal Penting

  • Pembelajaran Mandiri: 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Di lakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas dari sekolah.
  • Pembelajaran di Sekolah: 6-25 Maret 2025. Selain pembelajaran reguler, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
  • Libur Bersama Idulfitri: 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Peserta didik di harapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
  • Kegiatan Belajar Di lanjutkan: Mulai 9 April 2025.



Kegiatan Pembelajaran

Selama Ramadhan, pembelajaran dirancang untuk:

Meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Melibatkan peserta didik dalam kegiatan sosial, kepemimpinan, dan kepribadian.
Menyesuaikan kegiatan keagamaan dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Peran Pihak Terkait

Pemerintah Daerah: Menyusun rencana kegiatan pembelajaran dan mengatur pelaksanaannya di sekolah.
Kementerian Agama: Menyelaraskan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Orang Tua/Wali: Membimbing siswa dalam ibadah dan kegiatan belajar mandiri.


Kesimpulan

Surat Edaran ini bertujuan memadukan kegiatan pendidikan dan ibadah selama Ramadhan, menciptakan keseimbangan antara pembelajaran dan tradisi keagamaan. Libur Ramadhan 2025 menjadi momen untuk membentuk karakter siswa melalui pendidikan agama dan sosial.

Panduan ini di harapkan menjadi pedoman yang efektif untuk pelaksanaan kegiatan selama bulan suci di seluruh Indonesia.

 

 

Ediror: Chotibul Umam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x