Kegiatan yang mengusung tema Indonesia Makin Cakap Digital ini, menekankan pentingnya masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengikuti kegiatan Literasi Digital ini, sehingga diharapkan masyarakat mampu mengoptimalkan penggunaan internet secara produktif dan efektif. Selain itu, dalam sambutannya presiden Joko Widodo juga mengajak agar masyarakat terus meminimalisir penyebaran konten negative, dan membanjiri internet dengan konten-konten positif.
“Kewajiban kita bersama terus meminimalkan konten negatif, membanjiri ruang digital dengan konten- konten positif. Banjiri terus, isi terus dengan konten- konten positif. Untuk itu kita harus tingkatkan kecakapan digital masyarakat agar mampu menciptakan lebih banyak konten- konten kreatif yang mendidik, yang menyejukkan, yang menyerukan perdamaian,” kata Presiden.
Dalam sambutannya, Mendikbud-Ristek menyambut baik modul literasi digital yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di mana di dalam literasi digital tersebut mencakup empat dasar literasi digital, yakni keamanan digital, keterampilan digital, etika digital, dan budaya digital.
Di dalam dunia pendidikan, walaupun teknologi tidak mampu menggantikan posisi pembelajaran tatap muka dengan guru, tetapi dengan empat pilar literasi digital itu diharapkan akan mampu mendorong terciptanya pembelajaran berbasis teknologi yang mampu melahirkan generasi Indonesia yang unggul.
“Empat pilar utama itu akan mendorong terciptanya ekosistem pembelajaran berbasis teknologi yang menghasilkan talenta-talenta digital unggul Indonesia,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, di dalam Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kementerian Kominfo, terdapat empat dasar atau empat pilar literasi digital. ke empat pilar tersebut yaitu:
Pertama, digital skill atau keterampilan digital. Ini berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Ke dua, digital culture atau budaya digital, merupakan bentuk aktivitas masyarakat di ruang digital dengan tetap memiliki wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.
Ke tiga, digital ethics atau etika digital. Yaitu kemampuan menyadari mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Dan ke empat, digital safety atau keamanan digital. Yaitu kemampuan masyarakat untuk mengenali, menerapkan, meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital.
Sumber Ilustrasi: Zoom
Tidak ada komentar